MAKALAH KEWENANGAN LEMBAGA



MAKALAH
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Disusun Oleh:
   Kelompok Tanjung Priok
   1.      Fajar Kurniawan (9702)
2.      Lailan Supinah (9688)
      3.      Meitha Dea Almira (9667)
     4.      M. Fajar Febrianto (9810)
kelas XI IPA-1
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2017


KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Disusun Oleh:
   Kelompok Tanjung Priok
  1.      Fajar Kurniawan (9702)
2.      Lailan Supinah (9688)
      3.      Meitha Dea Almira (9667)
     4.      M. Fajar Febrianto (9810)
kelas XI IPA-1
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
2017
LEMBARAN PENGESAHAN

Judul Makalah            : Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nama Kelompok        : Tanjung Priok
1.      Fajar Kurniawan (9702)
2.      Lailan Supinah (9688)
3.      Meitha Dea Almira (9667)
4.      M. Fajar Febrianto (9810)
Kelas                           : XI IPA-1
Makalah ini disetujui di Tanjung Selor pada tanggal..... April 2017
Mengesahkan :


Pembimbing I,


Nurhayati, S. Pd.
NIP 19911114 201503 2 001

Pembimbing II,


Rachmad Hidayat, S. Sos.



Mengetahui,


Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan



Zubair, S. Pd.
NIP 19821030 200604 1 004




MOTTO DAN PERSEMBAHAN

MOTTO
Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Indonesia merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi pemerintah untuk menyukseskan penyelenggaraan negara.

PERSEMBAHAN
Kami persembahkan makalah ini kepada :
1.    Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Bapak Zubair, S. Pd.
2.    Pembimbing I, Ibu Nurhayati, S, Pd., yang telah membantu dalam
penyusunan dan penulisan makalah ini.
3.    Pembimbing II, Bapak Rachmad Hidayat, S. Sos., yang telah memberikan bantuan dalam pengetikan makalah ini
4.    Orang tua kami yang senantiasa selalu memberi dukungan serta doa.
5.    Teman-teman XI IPA-1 yang selalu memberikan motivasi.







KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
            Puji syukur kami panjatkan atas Kehadirat ALLAH SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dengan benar.
            Berkat bimbingan dan dorongan serta bantuan dari berbagai pihak, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat:
1.      Bapak Zubair, S.Pd., selaku Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah memberikan tugas ini dan telah membimbing dalam penyelesaian makalah ini.
2.      Ibu Nurhayati, S.Pd., selaku Guru Pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam penyelesaian makalah ini.
3.      Bapak Rachmad Hidayat, S.Sos., selaku Guru Pembimbing II yang telah memberi pengarahan dalam teknik pengetikan makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna,oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita.

Tanjung Selor,....April 2017

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN.......................................................................................... ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN................................................................................ iii
KATA PENGANTAR.................................................................................................. iv
DAFTAR ISI ............................................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2    Tujuan .................................................................................................... 2
1.3    Manfaat ................................................................................................. 2
BAB II KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
2.1     Suprastruktur dan Infrastruktur politik di Indonesia .......................... 3
2.1.1   Suprastruktur............................................................................... 4
2.1.2   Infastruktur.................................................................................. 4
2.2     Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI
Tahun 1945............................................................................................ 7
2.2.1   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ................................. 7
2.2.2   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .............................................. 9
2.2.3   Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ............................................ 10
2.2.4   Presiden dan Wakil Presiden.................................................... 11
2.2.5   Mahkamah Agung (MA) ........................................................... 13
2.2.6   Mahkamah Konstitusi (MK) ..................................................... 13
2.2.7 Komisi Yudisial............................................................................14
2.2.8 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)..............................................14
2.3    Tata Kelola Pemerintah Yang Baik..................................................... 15
2.3.1   Pengertian Good Governance.................................................... 15
2.3.2   Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance..................... 16
2.3.3   Good, Clean Governance & Kontrol Sosial................................ 16
2.3.4   Good and clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi.......... 17
2.3.5   Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja 
Birokrasi Pelayanan Publik.......................................................... 17
2.3.6   Faktor-faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi.................... 17
2.4    Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia.......... 18
       2.4.1   Ciri-ciri Masyarakat Politik......................................................... 21
2.4.2   Bentuk Partisipasi Politik.......................................................... 21
2.4.3   Contoh Peran Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik...... 22
A.    Bentuk Konvensional........................................................... 22
B.     Bentuk Non Konvensional................................................... 22
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan.......................................................................................... 23
3.2  Saran.................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Berdirinya Negara ini tidak hanya ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada. Undang-undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di sahkan menjadi undang-undang sebelumnya harus di sosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma-norma adat atau melanggar hak-hak asasi manusia. Salah satu bukti bahwa undang-undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah undang-undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing-masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamannya.
Dalam praktek bernegara pemerintahan, pembagian kekuasaan dalam Negara (sharing of power) merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahkan pembagian kekuasaan itu tidak dapat dipisahkan dengan esensi hidup bernegara atau tujuan didirikannya Negara.




1.2         Tujuan
a.    Untuk mengetahui suprastruktur dan infastruktur politik di Indonesia.
b.    Untuk mengetahui lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945.
c.    Untuk mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.
d.   Untuk mengetahui bagaimana partisipasi warga negara dalam sistem  politik di Indonesia.

1.3         Manfaat
a.    Siswa dapat menambah wawasan tentang Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945.
b.    Makalah ini dapat menjadi tambahan refrensi di perpustakaan sekolah.














BAB II
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

2.1         Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur dan infrastruktur ada hubungannya dengan demokrasi. Demokrasi atau lengkapnya sistem pemerintahan demokrasi berkaitan dengan faktor-faktor seperti adanya sistem perwakilan, adanya pemilihan umum secara berkala, adanya keterbukaan dan adanya pengawasan sosial dari rakyat atau masyarakat. Beberapa hal tersebut merupakan bagian dari ciri khas demokrasi. Namun, hakikat dan prasyarat dari semua itu adalah terdapatnya kondisi seimbang antara “suprastruktur politik” dengan “infrastruktur politik”.
Sistem perwakilan dan juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat akan kurang berfungsi, jika berlangsung dalam suasana atau lingkungan tanpa keseimbangan antara suprastruktur dengan infrastruktur. Demikian pula penyelenggaraan pemilihan umum dan pengembangan kondisi keterbukaan akan kurang mampu memberikan hasil (output) sebagaimana yang diharapkan, jika belum disertai terdapatnya kondisi cukup seimbang dan saling mengisi antara suprastruktur dengan infrastruktur.
Demokrasi dapat dikatakan sebagai pemerintahan dari bawah, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Walaupun memang tidak semua rakyat atau setiap orang ikut memerintah karena merupakan sesuatu yang mustahil dan justru merupakan bentuk anarki jika setiap orang ikut menjalankan kekuasaan.
Pemerintah dari bawah artinya rakyat yang sebagian besar mempunyai suara untuk ikut menentukan serta memengaruhi proses perumusan kebijakan pemerintah, melalui saluran-saluran yang disediakan pada peringkat infrastruktur politik. Contohnya, melalui partai-partai politik, kelompok kepentingan, kelempok penekan dan media massa serta pendapat umum.
Suprastruktur di pegang oleh beberapa orang yang disebut pemerintah, dengan disertai berbagai badan dan aparatur yang membantu pemerintah untuk terselenggaranya pemerintahan. Sementara itu, yang tidak termasuk suprastruktur disebut rakyat yang secara otomatis tergolong infrastruktur. Namun, perlu disadari bahwa dalam sistem
 pemerintahan demokrasi, infrastruktur bukan sekedar rakyat yang sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap suprastruktur. Infrastruktur seharusnya ikut berpartisipasi dan di dengar serta di perhatikan aspirasinya dalam perumusan kebijakan pemerintah. Bahkan, infrastruktur di tempatkan pada posisi yang mampu memengaruhi apa yang dilaksanakan oleh lembaga suprastruktur, termasuk pula untuk bersama-sama ikut bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh suprastruktur.

2.1.1   Suprastruktur politik
Suprastruktur politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya. Hal ini terutama dapat diketahui dari UUD dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Bagi Negara Republik Indonesia, suprastruktur politik yaitu lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Suprastruktur politik dapat pula dinyatakan sebagai kelompok orang yang jumlah anggotanya hanya sedikit, terdiri atas tokoh politik, tetapi memegang kekuasaan pemerintahan negara. Kelompok ini merupakan mesin politik resmi dari suatu negara yang merupakan penggerak politik formal.
Suprastruktur berfungsi untuk menetapkan kebijakan. Namun, tidak sepenuhnya serta berdaulat guna menetapkan kebijakan-kebijakannya tanpa persetujuan mayoritas rakyat. Segi saling mengisi antara suprastruktur politik dengan infrastruktur politik inilah, yang paling diandalkan sebagai keunggulan serta kebaikan sistem pemerintahan demokrasi. Khususnya, jika dibandingkan dengan interaksi antara suprastruktur dengan infrastruktur pada sistem-sistem pemerintah yang lain (monarki, otoritarian dan otalitarian).

2.1.2   Infrastruktur politik
Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam kegiatannya dapat memengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya masing-masing. Kelompok ini jumlahnya sangat banyak, tetapi dengan sukarela mereka bersedia diatur dan diperintah. Oleh karena jumlahnya yang relatif sangat besar, mereka tidak dapat seluruhnya menjadi anggota parlemen. Untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai kepentingannya, dibentuklah partai-partai politik yang membawa aspirasi mereka ke lembaga parlemen (legislatif).
Selain partai politik resmi, ada pula organisasi abstrak yang tidak resmi, tetapi sangat menguasai keadaan sebagai elite power. Kelompok ini disebut kelompok penekan (prssure groups) dan kelompok yang mempunyai kepentingan (interest groups) dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kelompok-kelompok ini mengadakan kegiatan atau gerakan-gerakan politik untuk merespons kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan atau mengganggu kepentingan kelompok atau rakyat banyak. Aksi kelompok ini juga sering didukung atau diikuti kelompok lain atau unsur masyarakat yang bersimpati dengan tuntutan mereka. Semua tergantung pada tujuan dan kepentingan masing-masing. Beberapa contoh organisasi yang termasuk infrastruktur politik adalah organisasi pelajar, mahasiswa, serikat buruh, LSM, PGRI, serikat tani dan partai politik.
Antara bagian-bagian suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik terdapat suatu hubungan yang saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberi masukkan kepada suprastruktur politik. Dengan memerhatikan masukan-masukan yang di terima dari infrastruktur politik, suprastruktur politik atau bagiannya dapat menentukan kebijakan umum atau keputusan politik.
Peranan politik sangat penting dalam memengaruhi kebijakan politik adalah sekelompok warga negara yang terorganisir, wakil-wakil yang duduk dalam lembaga legislatif (DPR, DPRD) dan lembaga eksekutif di pusat maupun daerah. (Intan Pariwara, 2010: 232)

2.2         Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Menurut kamus hukum, Lembaga adalah badan atau organisasi yang bertujuan untuk melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. (Kamus Hukum; Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan  Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu: 
a)        Legislatif bertugas membuat undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b)        Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden.
c)        Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).  (Asa generasiku, 2012, Lembaga Negara, http://asagenerasiku.blogspot.co.id/2012/04/lembaga-negara-fungsi-dan.html).
2.2.1   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 di amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah di amandemen maka MPR termasuk lembaga negara.  Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a)    Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b)   Melantik presiden dan wakil presiden;
c)    Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam  masa  jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
a)    Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b)    Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)    Memilih dan dipilih;
d)   Membela diri;
e)    Imunitas;
f)     Keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a)    Mengamalkan Pancasila;
b)    Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c)    Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan          Kerukunan Nasional;
d)   Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e)    Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2.2.2   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a)    Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b)   Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c)    Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini.
2.2.3   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. 
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
a)    Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
b)   Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
c)    Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan dan agama.
d)   Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

2.2.4   Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
a)    Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b)   Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
c)    Menerima duta dari negara lain
d)   Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

2.2.5   Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a)    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang; 
b)   Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi; 
c)    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan  rehabilitasi.
2.2.6   Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 
2.2.7   Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a)    Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b)   Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

2.2.8   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

2.3         Tata Kelola Pemerintah Yang Baik
Istilah good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
(Mutiara bidadari Surga. 2013. Tata Kelola Pemerintah yang Baik. http://mutiarabidadarisurga.blogspot.co.id/2013/04/tata-kelolapemerintahan-yang-baik-dan.html).

2.3.1   Pengertian Good Governance
Pengertian Good Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good atau sound)  jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga disektor swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemerintah yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih, adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.

2.3.2   Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu :
a)    Partisipasi (participation)
b)   Penegakan hukum (rule of law)
c)    Transparansi (transparency)
d)   Responsif (responsiveness)
e)    Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
f)    Kesetaraan
g)   Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
h)   Akuntabilitas (accountability)
i)     Visi strategis

2.3.3   Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program.
2.3.4   Good and clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat dan kemerosotan moral bangsa yang terus-menerus merosot.

2.3.5   Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swata atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat. Pelayanan public kepada masyarakat bisa diberikan secara cuma-cuma ataupun disertai dengan pembayaran.

2.3.6   Faktor-faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi
Faktor-faktor yang mememngaruhi kinerja birokrasi antara lain: manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi; budaya kerja; dan organisasi pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi; Kepemimpinan birokrasi yang efektif; koordinasi kerja pada birokrasi; 
Kinerja birokrasi dimasa depan akan dipengaruhi oleh factor-faktor berikut :

a)    Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang berikatan dengan fengsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
b)   Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
c)    Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
d)   Sistem informatikan manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan database dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi.

2.4         Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah.
(Penerbit Erlangga, 2016: 19)
            Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang ikut untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan pemerintah. Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke arah partisipasi lebih luas proses politik.
a)    Modernisasi dalam segala bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
b)   Perubahan-perubahan struktur kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan pembuatan keputusan politik menjadi penting dan mengakibatkan dalam pola partisipasi politik.
c)    Pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massa modern. Ide demokratisasi partisipasi telah menyebar ke bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industri yang cukup matang.
d)   Konflik antarkelompok pemimpinpolitik, jika timbul konflik antar elit, maka yang dicari adalah dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas penantang melawan laum aristokrat yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
e)    Keterlibatan pemerintah yang meluas dalam urusan soisal, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan politik.
Dengan demikian Partisipasi politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan pemerintah.
Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dimana mereka mengambil bagian secara aktif, dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.
Di Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” dan diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan dan sebagainya.
Sedangkan, bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum adalah merupakan salah satu implementasi nilai-nilai  demokrasi di Indonesia yang mencerminkan nilai Kebebasan, dimana  masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih dan mendukung calon yang di inginkan.
Disisi yang lain, masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan.
Tingginya partisipasi atau peran serta masyarakat, dianggap sebagai satu hal yang positif.
Didalam konteks pemikiran ini, tingginya tingkat partisipasi masyarakat, ditunjukkan pada sikap warga negara untuk mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai bentuk pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Disertai nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi, yaitu Kebebasan dan Kesetaraan. (https://www.facebook.com/notes/hargo-widyanto/peran-serta-warga-negara-dalam-sistem-politik-coretan-ringan/681717051865901/).

2.4.1   Ciri-ciri masyarakat politik
a)    Adanya pendidikan politik bagi warga
b)   Adanya Kesadaran Politik warga negara yang tinggi.
c)    Adanya Budaya Politik yang berkembang di masyarakat suatu negara.
d)   Bagaimana cara sosialisasi politik masyarakatnya.
e)    Adanya peran aktif warga Negara dalam sistem politik.
f)    Adanya loyalitas warga Negara terhadap negaranya.
g)   Tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani.

2.4.2   Bentuk Partisipasi Politik
Partisipasi politik warga Negara yang umum terjadi di berbagai negara, bisa dibedakan dalam berbagai kegiatan politik, dengan mengambil bentuk "konvensional" dan "non konvensional".
Bentuk partisipasi politik warga Negara dalam segala tingkatann politiknya, dapat dijadikan pedoman dan ukuran untuk menilai stabilitas negara dalam suatu sistem politik, tingkat integritas dalam kehidupan politik, serta tingkat kepuasan warga negara terhadap sistem politik.
Kegiatan politik yang berbentuk "konvensional" adalah kegiatan politik yang sesuai dengan aturan yang diterapkan di suatu negara. Sedangkan kegiatan politik dengan bentuk "non konvensional"  adalah kegiatan politik warga negara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

2.4.3   Contoh Peran Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik
h)   Bentuk Konvensional
1)   Ikut dalam Pemilu, baik menggunkan hak aktif maupun pasifnya.
2)   Ikut memberikan kritikan dan masukan lewat berbagai media, semisal media social seperti facebook, twitter, dsb.
3)   Berkomunikasi dengan para pejabat penyelengggara negara, dalam penyesuaian sebuah kebijakan publik, semisal lewat demonstrasi yang sesuai dengan aturan berlaku.

b)   Bentuk Non Konvensional
1)   Demonstrasi tanpa meminta izin dulu kepada pihak yang berwajib.
2)   Menghina pejabat publik.
3)   Membakar simbol-simbol Negara dan sejenisnya.






BAB III
PENUTUP
3.1         Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

3.2         Saran
Dalam hal ini Presiden dan Menteri Negara merupakan bagian yang paling berperan dalam kekuasaan pemerintahan Negara. Maka dari itu Presiden harus bisa mengambil keputusan yang tepat dalam pembuat kebijakan kekuasaan, karena keputusan tersebut tentunya akan memiliki peranan besar dalam Pembangunan di daerah-daerah di Indonesia. Sistem pemerintah harus saling bekerja sama membangun Indonesia  agar indonesia lebih sejahtera dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa diubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial-politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas Negara.















DAFTAR PUSTAKA

Asa Generasiku.2012. Lembaga – Lembaga Negara, Fungsi dan Tugasnya.

      http://asagenerasiku.blogspot.co.id/2012/04/lembaga-lembaga-negara-negara-fungsi-dan.html.  

      Diakses pada 15 Februari 2017 pada pukul 21.00 wita.

Bidadari Surga.2013. Tata Kelola  Pemerintah Yang Baik dan Bersih  (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE).

http://mutiarabidadarisurga.blogspot.co.id/2013/04/tata-kelolapemerintahan-yang-baik-dan.html. Di akses pada 20 April 2017 pada pukul 17.15 wita.

Blogger. 2015. Penyerangan Tanjung Priok. www.blogger.com.
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Erlangga.
Desbayy.2015.Makalah Sistem Kelembagaan Negara menurutUUD 1945.
       Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 20.00 wita.
Dradioqu. 2015. Sebanyak 885 lembar materai palsu diamankan anggota Reserse
       www. DradioQu.com. Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 21.00 wita.

Hargo Widyanto.2014. Peran Serta Warga Negara  Dalam Sistem Politik Coretan Ringan.

Di akses pada 20 Febuari 2017 pada pukul 20.30 wita.
Suprihatini, Amin dan Yudi Suparyanto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: Intan Pariwara.
Garnis, dan kawan-kawan. 2016. Menjaga Keutuhan Negara Dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makalah dipresentasikan pada Kelompok Munir, Tanjung Selor.
Males. 2015. Tanjung Priok Pelabuhan Terbesar di Jakarta. www.malesbanget.com. Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 20.30 wita.
Merdeka. 2014. Pembakaran Bus oleh Masa. www.merdeka.com. Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 20.45 wita.
Sudarsono.2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Suprihatini, Amin dan Yudi Supryanto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten: Intan Pariwara.

Wikipedia.2017. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

        http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah_Republik_Indonesia

        Di akses pada 21 Febuari 2017 pada pukul 19.55 wita.








LAMPIRAN


Gambar 1: Penyerangan Tanjung Priok




Gambar 2: Pembakaran bus oleh masa

Sumber: www. DradioQu.com

Gambar 3: Sebanyak 885 lembar materai palsu diamankan anggota Reserse

  Sumber: www.malesbanget.com

Gambar 4: Tanjung Priok, Pelabuhan Terbesar di Jakarta

Komentar

Posting Komentar