MAKALAH KEWENANGAN LEMBAGA
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Disusun Oleh:
Kelompok Tanjung Priok
1. Fajar Kurniawan (9702)
2. Lailan Supinah (9688)
3. Meitha Dea Almira (9667)
4. M. Fajar Febrianto (9810)
Kelompok Tanjung Priok
1. Fajar Kurniawan (9702)
2. Lailan Supinah (9688)
3. Meitha Dea Almira (9667)
4. M. Fajar Febrianto (9810)
kelas XI IPA-1
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
TANJUNG SELOR
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk
memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Disusun Oleh:
Kelompok Tanjung Priok
1. Fajar Kurniawan (9702)
2. Lailan Supinah (9688)
3. Meitha Dea Almira (9667)
4. M. Fajar Febrianto (9810)
1. Fajar Kurniawan (9702)
2. Lailan Supinah (9688)
3. Meitha Dea Almira (9667)
4. M. Fajar Febrianto (9810)
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1
2017
LEMBARAN PENGESAHAN
Judul Makalah :
Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Nama Kelompok : Tanjung Priok
1.
Fajar Kurniawan (9702)
2.
Lailan Supinah (9688)
3.
Meitha Dea Almira (9667)
4.
M. Fajar Febrianto (9810)
Kelas :
XI IPA-1
Makalah ini disetujui di
Tanjung Selor pada tanggal..... April 2017
Mengesahkan :
Pembimbing I,
Nurhayati, S. Pd.
NIP 19911114 201503 2 001
Pembimbing II,
NIP 19911114 201503 2 001
Pembimbing II,
Rachmad Hidayat, S. Sos.
Mengetahui,
Guru Mata Pelajaran
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Zubair, S. Pd.
NIP 19821030 200604 1 004
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
MOTTO
Kewenangan
Lembaga-Lembaga Negara Indonesia merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi
pemerintah untuk menyukseskan penyelenggaraan negara.
PERSEMBAHAN
Kami persembahkan makalah ini kepada :
1. Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Bapak Zubair, S. Pd.
2. Pembimbing I, Ibu Nurhayati,
S, Pd., yang telah membantu dalam
penyusunan
dan penulisan makalah ini.
3. Pembimbing II, Bapak Rachmad
Hidayat, S. Sos., yang telah memberikan bantuan dalam pengetikan makalah ini
4. Orang tua kami yang
senantiasa selalu memberi dukungan serta doa.
5. Teman-teman XI IPA-1 yang
selalu memberikan motivasi.
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan atas
Kehadirat ALLAH SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945” dengan benar.
Berkat bimbingan dan dorongan serta
bantuan dari berbagai pihak, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada
yang terhormat:
1. Bapak Zubair, S.Pd., selaku
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah
memberikan tugas ini dan telah membimbing dalam penyelesaian makalah ini.
2. Ibu Nurhayati, S.Pd., selaku
Guru Pembimbing I yang telah membimbing kebahasaan dalam penyelesaian makalah
ini.
3. Bapak Rachmad Hidayat,
S.Sos., selaku Guru Pembimbing II yang telah memberi pengarahan dalam teknik
pengetikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna,oleh
sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan
makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN.......................................................................................... ii
MOTTO DAN PERSEMBAHAN................................................................................ iii
KATA PENGANTAR.................................................................................................. iv
DAFTAR ISI ............................................................................................................. v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang....................................................................................... 1
1.2 Tujuan
.................................................................................................... 2
1.3 Manfaat
................................................................................................. 2
BAB
II KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
2.1 Suprastruktur
dan Infrastruktur politik di Indonesia .......................... 3
2.1.1 Suprastruktur............................................................................... 4
2.1.2 Infastruktur.................................................................................. 4
2.2 Lembaga-lembaga
Negara Republik Indonesia Menurut UUD NRI
Tahun 1945............................................................................................ 7
2.2.1 Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) ................................. 7
2.2.2 Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) .............................................. 9
2.2.3 Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) ............................................ 10
2.2.4 Presiden
dan Wakil Presiden.................................................... 11
2.2.5 Mahkamah
Agung (MA) ........................................................... 13
2.2.6 Mahkamah Konstitusi (MK) ..................................................... 13
2.2.7 Komisi Yudisial............................................................................14
2.2.8 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)..............................................14
2.2.7 Komisi Yudisial............................................................................14
2.2.8 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)..............................................14
2.3.2 Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance..................... 16
2.3.3 Good, Clean Governance & Kontrol Sosial................................ 16
2.3.3 Good, Clean Governance & Kontrol Sosial................................ 16
2.3.4
Good
and clean Governance dan Gerakan Anti
Korupsi.......... 17
2.3.5 Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja
2.3.6 Faktor-faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi.................... 17
2.3.5 Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja
2.3.6 Faktor-faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi.................... 17
2.4 Partisipasi
Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia.......... 18
2.4.1 Ciri-ciri
Masyarakat Politik......................................................... 21
2.4.2 Bentuk
Partisipasi Politik.......................................................... 21
2.4.3 Contoh Peran Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik...... 22
2.4.3 Contoh Peran Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik...... 22
A. Bentuk
Konvensional........................................................... 22
B. Bentuk
Non Konvensional................................................... 22
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................... 23
3.2 Saran.................................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berdirinya Negara ini tidak hanya
ditandai oleh Proklamasi dan keinginan untuk bersatu bersama, akan tetapi hal
yang lebih penting adalah adanya UUD 1945 yang merumuskan berbagai masalah
kenegaraan. Atas dasar UUD 1945 berbagai struktur dan unsur Negara mulai ada.
Undang-undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman,
artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di sahkan menjadi undang-undang
sebelumnya harus di sosialisasikan dahulu dengan rakyat,
apakah tidak melanggar norma-norma adat atau melanggar hak-hak asasi manusia. Salah
satu bukti bahwa undang-undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah undang-undang dasar
1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing-masing tujuanya
tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita,
dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamannya.
Dalam praktek bernegara pemerintahan,
pembagian kekuasaan dalam Negara (sharing of power) merupakan suatu hal
yang tak terelakan, bahkan pembagian kekuasaan itu tidak dapat dipisahkan dengan esensi hidup
bernegara atau tujuan didirikannya Negara.
1.2
Tujuan
a. Untuk mengetahui suprastruktur
dan infastruktur politik di Indonesia.
b.
Untuk mengetahui lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
Menurut UUD NRI Tahun 1945.
c.
Untuk mengetahui tata kelola pemerintahan yang baik di
Indonesia.
d.
Untuk mengetahui bagaimana partisipasi warga negara dalam sistem
politik di Indonesia.
1.3
Manfaat
a. Siswa dapat menambah wawasan
tentang Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945.
b. Makalah ini dapat menjadi
tambahan refrensi di perpustakaan sekolah.
BAB II
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA
NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
2.1
Suprastruktur
dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur dan
infrastruktur ada hubungannya dengan demokrasi. Demokrasi atau lengkapnya
sistem pemerintahan demokrasi berkaitan dengan faktor-faktor seperti adanya
sistem perwakilan, adanya pemilihan umum secara berkala, adanya keterbukaan dan
adanya pengawasan sosial dari rakyat atau masyarakat. Beberapa hal tersebut
merupakan bagian dari ciri khas demokrasi. Namun, hakikat dan prasyarat dari
semua itu adalah terdapatnya kondisi seimbang antara “suprastruktur politik”
dengan “infrastruktur politik”.
Sistem perwakilan dan
juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat akan kurang berfungsi,
jika berlangsung dalam suasana atau lingkungan tanpa keseimbangan antara
suprastruktur dengan infrastruktur. Demikian pula penyelenggaraan pemilihan
umum dan pengembangan kondisi keterbukaan akan kurang mampu memberikan hasil (output) sebagaimana yang diharapkan,
jika belum disertai terdapatnya kondisi cukup seimbang dan saling mengisi
antara suprastruktur dengan infrastruktur.
Demokrasi dapat
dikatakan sebagai pemerintahan dari bawah, pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Walaupun memang tidak semua rakyat atau setiap orang
ikut memerintah karena merupakan sesuatu yang mustahil dan justru merupakan
bentuk anarki jika setiap orang ikut menjalankan kekuasaan.
Pemerintah dari bawah
artinya rakyat yang sebagian besar mempunyai suara untuk ikut menentukan serta
memengaruhi proses perumusan kebijakan pemerintah, melalui saluran-saluran yang
disediakan pada peringkat infrastruktur politik. Contohnya, melalui
partai-partai politik, kelompok kepentingan, kelempok penekan dan media massa
serta pendapat umum.
Suprastruktur
di pegang oleh beberapa orang yang disebut pemerintah, dengan disertai berbagai
badan dan aparatur yang membantu pemerintah untuk terselenggaranya
pemerintahan. Sementara itu, yang tidak termasuk suprastruktur disebut rakyat
yang secara otomatis tergolong infrastruktur. Namun, perlu disadari bahwa dalam
sistem
pemerintahan demokrasi, infrastruktur bukan
sekedar rakyat yang sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap suprastruktur.
Infrastruktur seharusnya ikut berpartisipasi dan di dengar serta di perhatikan
aspirasinya dalam perumusan kebijakan pemerintah. Bahkan, infrastruktur di
tempatkan pada posisi yang mampu memengaruhi apa yang dilaksanakan oleh lembaga
suprastruktur, termasuk pula untuk bersama-sama ikut bertanggung jawab atas
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh suprastruktur.
2.1.1
Suprastruktur politik
Suprastruktur
politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan
lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu
dengan lainnya. Hal ini terutama dapat diketahui dari UUD dasarnya dan
peraturan perundangan lainnya. Bagi Negara Republik Indonesia, suprastruktur
politik yaitu lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Suprastruktur politik dapat pula dinyatakan sebagai kelompok orang yang jumlah
anggotanya hanya sedikit, terdiri atas tokoh politik, tetapi memegang kekuasaan
pemerintahan negara. Kelompok ini merupakan mesin politik resmi dari suatu
negara yang merupakan penggerak politik formal.
Suprastruktur
berfungsi untuk menetapkan kebijakan. Namun, tidak sepenuhnya serta berdaulat
guna menetapkan kebijakan-kebijakannya tanpa persetujuan mayoritas rakyat. Segi
saling mengisi antara suprastruktur politik dengan infrastruktur politik inilah,
yang paling diandalkan sebagai keunggulan serta kebaikan sistem pemerintahan
demokrasi. Khususnya, jika dibandingkan dengan interaksi antara suprastruktur
dengan infrastruktur pada sistem-sistem pemerintah yang lain (monarki,
otoritarian dan otalitarian).
2.1.2
Infrastruktur politik
Infrastruktur
politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan. Dalam kegiatannya dapat memengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga
kenegaraan dalam menjalankan fungsi dan kekuasaannya masing-masing. Kelompok
ini jumlahnya sangat banyak, tetapi dengan sukarela mereka bersedia diatur dan
diperintah. Oleh karena jumlahnya yang relatif sangat besar, mereka tidak dapat
seluruhnya menjadi anggota parlemen. Untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai
kepentingannya, dibentuklah partai-partai politik yang membawa aspirasi mereka
ke lembaga parlemen (legislatif).
Selain partai
politik resmi, ada pula organisasi abstrak yang tidak resmi, tetapi sangat
menguasai keadaan sebagai elite power.
Kelompok ini disebut kelompok penekan (prssure
groups) dan kelompok yang mempunyai kepentingan (interest groups) dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kelompok-kelompok ini mengadakan kegiatan atau gerakan-gerakan politik untuk
merespons kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan atau mengganggu
kepentingan kelompok atau rakyat banyak. Aksi kelompok ini juga sering didukung
atau diikuti kelompok lain atau unsur masyarakat yang bersimpati dengan
tuntutan mereka. Semua tergantung pada tujuan dan kepentingan masing-masing.
Beberapa contoh organisasi yang termasuk infrastruktur politik adalah
organisasi pelajar, mahasiswa, serikat buruh, LSM, PGRI, serikat tani dan
partai politik.
Antara bagian-bagian
suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik terdapat suatu
hubungan yang saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik
yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberi masukkan
kepada suprastruktur politik. Dengan memerhatikan masukan-masukan yang di
terima dari infrastruktur politik, suprastruktur politik atau bagiannya dapat
menentukan kebijakan umum atau keputusan politik.
Peranan
politik sangat penting dalam memengaruhi kebijakan politik adalah sekelompok
warga negara yang terorganisir, wakil-wakil yang duduk dalam lembaga legislatif
(DPR, DPRD) dan lembaga eksekutif di pusat maupun daerah. (Intan Pariwara, 2010: 232)
2.2
Lembaga-Lembaga Negara
Republik Indonesia Menurut UUD NRI Tahun 1945
Menurut
kamus hukum, Lembaga adalah badan atau organisasi yang bertujuan untuk
melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. (Kamus Hukum;
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si)
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias
politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang
memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu:
a)
Legislatif bertugas membuat
undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
b)
Eksekutif bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah Presiden
dan Wakil Presiden.
c)
Yudikatif bertugas
mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). (Asa generasiku, 2012, Lembaga
Negara, http://asagenerasiku.blogspot.co.id/2012/04/lembaga-negara-fungsi-dan.html).
2.2.1
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum untuk masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 di amandemen, MPR
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah
lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan
demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah di amandemen maka MPR termasuk
lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
a) Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar;
b) Melantik
presiden dan wakil presiden;
c)
Memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
a) Mengajukan
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b)
Menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)
Memilih dan dipilih;
d)
Membela diri;
e)
Imunitas;
f)
Keuangan dan administratif.
Anggota
MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a)
Mengamalkan Pancasila;
b)
Melaksanakan UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan;
c)
Menjaga Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Kerukunan Nasional;
d)
Mendahulukan kepentingan negara
di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
e)
Melaksanakan peranan sebagi
wakil rakyat dan wakil daerah.
2.2.2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 10
Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a)
Jumlah anggota DPR sebanyak
560 orang;
b)
Jumlah anggota DPRD
provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c)
Jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah
Agung dalam sidang paripurna DPR.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika
128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil
sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh
DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai
untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai
dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai.
Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru
ini.
2.2.3
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak
ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan
sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D
UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
a)
Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
b)
Ikut merancang
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan
daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
c)
Dapat memberi pertimbangan
kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak,
pendidikan dan agama.
d)
Dapat melakukan pengawasan
yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
2.2.4
Presiden
dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden
mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai
kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara.
Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh
MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan
tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam
sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai
dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
a)
Membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
b)
Mengangkat duta dan konsul.
Duta adalah perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu
kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga
yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
c)
Menerima duta dari negara lain
d)
Memberi gelar, tanda jasa dan
tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan
nama baik Indonesia.
2.2.5
Mahkamah
Agung
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi
di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara
(PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a) Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang;
b) Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi;
c) Memberikan
pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
2.2.6
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2.2.7
Komisi
Yudisial
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a) Mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
b) Menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi
Yudisial lima tahun.
2.2.8
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan
negara.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan
di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2.3
Tata Kelola Pemerintah Yang
Baik
Istilah
good and clean governance merupakan
wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara
umum istilah good and governance
memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau
memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
(Mutiara bidadari Surga.
2013. Tata Kelola Pemerintah yang Baik. http://mutiarabidadarisurga.blogspot.co.id/2013/04/tata-kelolapemerintahan-yang-baik-dan.html).
2.3.1 Pengertian
Good Governance
Pengertian Good
Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi
dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan
kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good
atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif
terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta
transparan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan
birokrasi pemerintahan, tetapi juga disektor swasta dan lembaga-lembaga
nonpemerintah.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang
baik, bersih dan berwibawa. Pemerintah yang baik adalah sikap dimana kekuasaan
dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan
Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta
ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih, adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.
2.3.2 Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional
dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi
Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan,
yaitu :
a)
Partisipasi (participation)
b) Penegakan hukum (rule of
law)
c) Transparansi (transparency)
d) Responsif (responsiveness)
e) Orientasi kesepakatan (consensus
orientation)
f) Kesetaraan
g) Efektivitas (effectiveness)
dan efisiensi (efficiency)
h) Akuntabilitas (accountability)
i) Visi strategis
2.3.3 Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata
pemerintahan yang baik dan efektif (Good
Governance) dan bersih (Clean
Governance), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan
bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good
governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas
program.
2.3.4 Good and clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan
wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum
dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi
menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat dan kemerosotan moral bangsa
yang terus-menerus merosot.
2.3.5 Tata Kelola Kepemerintahan
yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah
pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swata atas nama pemerintah ataupun pihak
swasta kepada masyarakat. Pelayanan public kepada masyarakat bisa diberikan
secara cuma-cuma ataupun disertai dengan pembayaran.
2.3.6 Faktor-faktor yang
Memengaruhi Kinerja Birokrasi
Faktor-faktor yang
mememngaruhi kinerja birokrasi antara lain: manajemen organisasi dalam
menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi; budaya kerja; dan organisasi
pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi; Kepemimpinan
birokrasi yang efektif; koordinasi kerja pada birokrasi;
Kinerja birokrasi dimasa depan akan dipengaruhi oleh
factor-faktor berikut :
a) Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang
berikatan dengan fengsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
b) Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan dalam
perencanaan strategis pada birokrasi.
c) Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas
kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
d)
Sistem informatikan
manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan database dalam kerangka
mempertinggi kinerja birokrasi.
2.4
Partisipasi Warga Negara
dalam Sistem Politik di Indonesia
Partisipasi politik adalah
kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam
kehidupan politik, seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya
mempengaruhi kebijakan pemerintah.
(Penerbit Erlangga, 2016:
19)
Partisipasi Politik adalah kegiatan seseorang atau
sekelompok orang ikut untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik,
seperti memilih pimpinan negara atau upaya-upaya mempengaruhi kebijakan
pemerintah. Menurut Myron Weiner, terdapat lima penyebab timbulnya gerakan ke
arah partisipasi lebih luas proses politik.
a)
Modernisasi dalam segala
bidang kehidupan yang menyebabkan masyarakat makin banyak menuntut untuk ikut
dalam kekuasaan politik.
b)
Perubahan-perubahan
struktur kelas sosial. Masalah siapa yang berhak berpartisipasi dan pembuatan
keputusan politik menjadi penting dan mengakibatkan dalam pola partisipasi
politik.
c)
Pengaruh kaum intelektual
dan komunikasi massa modern. Ide demokratisasi partisipasi telah menyebar ke
bangsa-bangsa baru sebelum mereka mengembangkan modernisasi dan industri yang
cukup matang.
d)
Konflik antarkelompok
pemimpinpolitik, jika timbul konflik antar elit, maka yang dicari adalah
dukungan rakyat. Terjadi perjuangan kelas penantang melawan laum aristokrat
yang meluas dalam urusan sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
e)
Keterlibatan pemerintah
yang meluas dalam urusan soisal, ekonomi, dan kebudayaan. Meluasnya ruang
lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang timbulnya tuntutan-tuntutan yang
terorganisasi akan kesempatan untuk ikut serta dalam pembuatan keputusan
politik.
Dengan demikian Partisipasi
politik erat kaitanya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa
dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam
penyelenggaraan pemerintah.
Partisipasi politik adalah
kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dimana mereka mengambil bagian
secara aktif, dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak
langsung dalam proses pembentukkan kebijakan umum.
Di Indonesia berpartisipasi
politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” dan diatur secara jelas dalam dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik,
dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh Negara mengenai hak
berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum
dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan dan sebagainya.
Sedangkan, bentuk
partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum adalah merupakan salah satu
implementasi nilai-nilai demokrasi di Indonesia yang mencerminkan nilai
Kebebasan, dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih dan
mendukung calon yang di inginkan.
Disisi yang lain,
masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam hal
melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi
masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan.
Tingginya partisipasi atau
peran serta masyarakat, dianggap sebagai satu hal yang positif.
Didalam konteks pemikiran
ini, tingginya tingkat partisipasi masyarakat, ditunjukkan pada sikap warga
negara untuk mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri
dalam kegiatan itu.
Sebagai bentuk pelaksanaan
nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki peran penting. Karena
demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat. Disertai nilai-niai yang terkandung dalam demokrasi,
yaitu Kebebasan dan Kesetaraan. (https://www.facebook.com/notes/hargo-widyanto/peran-serta-warga-negara-dalam-sistem-politik-coretan-ringan/681717051865901/).
2.4.1
Ciri-ciri
masyarakat politik
a)
Adanya pendidikan politik bagi warga
b)
Adanya Kesadaran Politik warga negara yang tinggi.
c)
Adanya Budaya Politik yang berkembang di masyarakat
suatu negara.
d)
Bagaimana cara sosialisasi politik masyarakatnya.
e)
Adanya peran aktif warga Negara dalam sistem
politik.
f)
Adanya loyalitas warga Negara terhadap negaranya.
g)
Tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani.
2.4.2
Bentuk Partisipasi Politik
Partisipasi
politik warga Negara yang umum terjadi di berbagai negara, bisa dibedakan dalam
berbagai kegiatan politik, dengan mengambil bentuk "konvensional" dan
"non konvensional".
Bentuk
partisipasi politik warga Negara dalam segala tingkatann politiknya, dapat
dijadikan pedoman dan ukuran untuk menilai stabilitas negara dalam suatu sistem
politik, tingkat integritas dalam kehidupan politik, serta tingkat kepuasan
warga negara terhadap sistem politik.
Kegiatan
politik yang berbentuk "konvensional" adalah
kegiatan politik yang sesuai dengan aturan yang diterapkan di suatu negara. Sedangkan
kegiatan politik dengan bentuk "non
konvensional" adalah kegiatan politik warga negara yang
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.4.3
Contoh
Peran Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik
h)
Bentuk Konvensional
1)
Ikut dalam Pemilu, baik
menggunkan hak aktif maupun pasifnya.
2)
Ikut memberikan kritikan
dan masukan lewat berbagai media, semisal media social seperti facebook,
twitter, dsb.
3)
Berkomunikasi dengan para
pejabat penyelengggara negara, dalam penyesuaian sebuah kebijakan publik,
semisal lewat demonstrasi yang sesuai dengan aturan berlaku.
b)
Bentuk Non Konvensional
1) Demonstrasi
tanpa meminta izin dulu kepada pihak yang berwajib.
2) Menghina
pejabat publik.
3) Membakar
simbol-simbol Negara dan sejenisnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga
yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem
politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
3.2
Saran
Dalam hal ini Presiden
dan Menteri Negara merupakan bagian yang paling berperan dalam kekuasaan
pemerintahan Negara. Maka dari itu Presiden harus bisa mengambil keputusan yang
tepat dalam pembuat kebijakan kekuasaan, karena keputusan tersebut tentunya
akan memiliki peranan besar dalam Pembangunan di daerah-daerah di Indonesia.
Sistem pemerintah harus saling bekerja sama membangun Indonesia agar indonesia lebih sejahtera dan memenuhi
kebutuhan masyarakat.
Unsur-unsur demokrasi
yang kadang menjadi akar permasalahan harus bisa diselesaikan dan diperbaiki,
karena konsep demokrasi bukan hak paten yang tidak bisa diubah. Ia harus
bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial-politik-budaya Negara yang
menggunakannya sebagai asas Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Asa Generasiku.2012. Lembaga – Lembaga Negara, Fungsi dan Tugasnya.
http://asagenerasiku.blogspot.co.id/2012/04/lembaga-lembaga-negara-negara-fungsi-dan.html.
Diakses pada 15 Februari 2017 pada pukul 21.00 wita.
Bidadari Surga.2013. Tata Kelola
Pemerintah Yang Baik dan Bersih (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE).
http://mutiarabidadarisurga.blogspot.co.id/2013/04/tata-kelolapemerintahan-yang-baik-dan.html. Di akses pada 20 April 2017
pada pukul 17.15 wita.
Blogger. 2015. Penyerangan Tanjung Priok. www.blogger.com.
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:Erlangga.
Desbayy.2015.Makalah
Sistem Kelembagaan Negara menurutUUD 1945.
Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 20.00 wita.
Dradioqu. 2015. Sebanyak 885 lembar materai palsu diamankan anggota Reserse
www. DradioQu.com. Di akses pada 10 Febuari 2017 pada
pukul 21.00 wita.
Hargo Widyanto.2014. Peran
Serta Warga Negara Dalam Sistem Politik Coretan Ringan.
Di akses pada 20 Febuari 2017 pada pukul 20.30 wita.
Suprihatini, Amin dan Yudi
Suparyanto. 2010. Pendidikan
Kewarganegaraan. Klaten: Intan Pariwara.
Garnis, dan kawan-kawan. 2016. Menjaga Keutuhan Negara Dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Makalah dipresentasikan pada Kelompok Munir, Tanjung Selor.
Males. 2015. Tanjung Priok Pelabuhan Terbesar di
Jakarta. www.malesbanget.com. Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 20.30 wita.
Merdeka. 2014. Pembakaran Bus oleh Masa. www.merdeka.com. Di akses pada 10 Febuari 2017 pada pukul 20.45 wita.
Sudarsono.2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Suprihatini, Amin dan Yudi Supryanto. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Klaten:
Intan Pariwara.
Wikipedia.2017. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Daerah_Republik_Indonesia.
Di akses pada 21 Febuari 2017 pada pukul 19.55 wita.
LAMPIRAN
Gambar 1: Penyerangan
Tanjung Priok
Gambar 2: Pembakaran
bus oleh masa
Sumber: www.
DradioQu.com
Gambar 3: Sebanyak 885 lembar materai palsu diamankan anggota Reserse
Gambar 4: Tanjung
Priok, Pelabuhan Terbesar di Jakarta
jelas
BalasHapus